Alur Penerimaan Siswa Pindahan

PMB Tahun Ajaran 2026/2027

Bagi orang tua/wali yang akan memindahkan peserta didik ke PKBM ALIF, berikut alur dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Pendaftaran

Tahap 1.
Mendaftar ke PKBM ALIF

  • Mengisi formulir pendaftaran melalui www.pkbmalif.sch.id.
  • Mengikuti tes calon peserta didik dan wawancara orang tua/wali.

 

Apabila dinyatakan diterima, PKBM ALIF akan menerbitkan Surat Keterangan Diterima.

Surat Rekomendasi

Tahap 2.
Mengurus Mutasi di Sekolah Asal

Surat Keterangan Diterima dari PKBM ALIF dibawa ke sekolah asal sebagai salah satu syarat pengajuan mutasi.

Khusus peserta didik yang berasal dari PKBM atau SKB, sebelum proses mutasi dilakukan, sekolah asal perlu mengajukan surat rekomendasi ke Satlak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran

Tahap 3.
Menyerahkan Dokumen ke PKBM ALIF

Setelah proses mutasi selesai, serahkan dokumen berikut kepada PKBM ALIF:

  • Surat Mutasi dari sekolah asal.
  • Tangkapan layar (screenshot) Dapodik yang menunjukkan rekam didik peserta didik.
  • Dokumen lain apabila masih diperlukan untuk proses administrasi.

Menyerahkan dokumen ke PKBM ALIF (kalo ini sudah diunggah saat pendaftaran, maka cukup memperlihatkan aslinya, dilakukan saat wawancara). Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

  1. Dokumen NISN.
  2. Rapor peserta didik.
  3. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal.
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal.
  5. Surat Keterangan Diterima dari PKBM ALIF.
  6. KTP orang tua/wali.
  7. Kartu Keluarga (KK).
  8. Rapor yang telah diberi keterangan mutasi/pindah kelas dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  9. Rekam Didik peserta didik.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, sekolah asal akan menerbitkan Surat Mutasi

Dapodik

Tahap 4.
Proses Dapodik

PKBM ALIF akan memproses perpindahan data peserta didik ke Dapodik PKBM ALIF setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Perlu diperhatikan: Data peserta didik pada Dapodik tidak dapat terdaftar di dua satuan pendidikan secara bersamaan. Oleh karena itu, perpindahan data hanya dapat diproses setelah data peserta didik telah dikeluarkan dari Dapodik sekolah asal (satu peserta didik hanya dapat memiliki satu data aktif di Dapodik).

Catatan

Catatan

  • Peserta didik dari Sekolah Formal (SD/SMP/SMA): mengikuti alur mutasi sesuai ketentuan sekolah asal.
  • Peserta didik dari PKBM/SKB: wajib mengikuti persyaratan teknis tambahan sesuai ketentuan Satlak, termasuk pengurusan surat rekomendasi dan kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum di atas.

Break The Limit With PKBM ALIF

Information

info@pkbmalif.sch.id

Alamat Sekolah

Jl. Swadaya I No.12, RT.7/RW.1, Pd. Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13860

Hari Buka

Ahad - Kamis

Jam Buka

09:00 WIB - 16:00 WIB

Stay In Touch

Dapatkan setiap informasi terbaru dari PKBM ALIF

All Right Reserved - Made With Love PKBM ALIF