Bagi orang tua/wali yang akan memindahkan peserta didik ke PKBM ALIF, berikut alur dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Apabila dinyatakan diterima, PKBM ALIF akan menerbitkan Surat Keterangan Diterima.
Surat Keterangan Diterima dari PKBM ALIF dibawa ke sekolah asal sebagai salah satu syarat pengajuan mutasi.
Khusus peserta didik yang berasal dari PKBM atau SKB, sebelum proses mutasi dilakukan, sekolah asal perlu mengajukan surat rekomendasi ke Satlak sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses mutasi selesai, serahkan dokumen berikut kepada PKBM ALIF:
Menyerahkan dokumen ke PKBM ALIF (kalo ini sudah diunggah saat pendaftaran, maka cukup memperlihatkan aslinya, dilakukan saat wawancara). Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, sekolah asal akan menerbitkan Surat Mutasi
PKBM ALIF akan memproses perpindahan data peserta didik ke Dapodik PKBM ALIF setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Perlu diperhatikan: Data peserta didik pada Dapodik tidak dapat terdaftar di dua satuan pendidikan secara bersamaan. Oleh karena itu, perpindahan data hanya dapat diproses setelah data peserta didik telah dikeluarkan dari Dapodik sekolah asal (satu peserta didik hanya dapat memiliki satu data aktif di Dapodik).
info@pkbmalif.sch.id
Jl. Swadaya I No.12, RT.7/RW.1, Pd. Ranggon, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13860
Ahad - Kamis
09:00 WIB - 16:00 WIB
Dapatkan setiap informasi terbaru dari PKBM ALIF